Iklan

terkini

MK Wajibkan Sekolah Swasta Bebas Biaya untuk Jenjang SD dan SMP, Pemerintah Diminta Susun Anggaran

Redaksi Solo
5/29/25, 01:28 WIB Last Updated 2025-05-28T18:28:29Z
MK tetapkan gratiskan sekolah SD, SMP dan SMA Swasta/Foto : Redaksi Solo


REDAKSISOLO.COM - Jakarta, 28 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menuai perhatian publik. Dalam keputusan terbarunya, MK menetapkan bahwa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di seluruh Indonesia wajib membebaskan biaya pendidikan bagi para siswanya. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kesetaraan dalam memperoleh pendidikan dasar, tanpa memandang jenis lembaga penyelenggaranya.


Dalam putusan yang diumumkan pada Rabu (28/5), MK menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional yang wajib diberikan oleh negara kepada seluruh warga negara. Maka dari itu, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan semua anak Indonesia, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis.


Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan segera menyusun kajian teknis dan kebijakan lanjutan untuk mendukung implementasi putusan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu instruksi dan kebijakan lebih lanjut dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, terkait strategi pendanaan dan pelaksanaan di lapangan.


Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik langkah MK ini. KPAI mengusulkan agar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisi agar selaras dengan ketentuan baru tersebut. Menurut KPAI, regulasi yang mendukung implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta sangat penting agar tidak terjadi kebingungan atau ketimpangan dalam pelaksanaannya di daerah.


Namun demikian, tidak sedikit anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengingatkan pentingnya perencanaan keuangan yang matang. Mereka menekankan bahwa pemerintah pusat harus menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk menyubsidi sekolah swasta, agar kualitas pendidikan tidak menurun akibat kekurangan dana operasional.


Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai sebagai tonggak baru dalam sejarah pendidikan Indonesia. Kebijakan tersebut memberikan harapan besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini sulit menjangkau sekolah swasta karena terkendala biaya. Meski demikian, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan pihak sekolah.


Langkah besar ini juga memperkuat komitmen negara dalam memberikan pendidikan yang adil dan inklusif. Dalam waktu dekat, publik menantikan kejelasan pelaksanaan di lapangan serta bagaimana pemerintah akan memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan dasar yang layak dan berkualitas.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Wajibkan Sekolah Swasta Bebas Biaya untuk Jenjang SD dan SMP, Pemerintah Diminta Susun Anggaran

Terkini

Iklan