
![]() |
Penelitian terbaru tentang pasca Covid 19 di Indonesia/Foto : Redaksi Solo |
REDAKSISOLO.COM - Jakarta, 29 Mei 2025 — Sebuah studi terbaru yang dipublikasikan pada Mei 2025 mengungkapkan dampak signifikan pandemi COVID-19 terhadap sektor pinjaman teknologi finansial (FinTech) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis deret waktu terputus (interrupted time series) untuk mengevaluasi perubahan dalam tingkat pemberian pinjaman FinTech sebelum dan setelah pandemi dimulai pada Maret 2020.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan tajam dalam tingkat pemberian pinjaman FinTech pada awal pandemi, tren pemulihan mulai terlihat pada pertengahan tahun 2020. Namun, tingkat penyelesaian pinjaman dalam 90 hari pertama mengalami penurunan yang signifikan, sementara tingkat gagal bayar meningkat secara substansial.
Penulis utama studi ini, Abdul Khaliq, merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memperkuat promosi dan regulasi untuk mendorong inklusi keuangan digital pasca-pandemi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sektor FinTech dapat berkontribusi secara optimal dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan tradisional.
Studi ini memberikan wawasan penting bagi regulator dan pelaku industri dalam merumuskan kebijakan dan strategi untuk memperkuat sektor FinTech Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi global.